Powered By

emperordeva

Powered by Blogger

Rabu, Agustus 06, 2008

Keputusan Pesamuhan Agung 2003 : Rekomendasi

Lampiran
Rancangan Keputusan Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat

Nomor : 5/Kep/P.A.Parisada/XII/2003
Tanggal : 14 Desember 2003
Tentang : Rekomendasi

OM SWASTYASTU

Pesamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia merupakan forum rapat kerja nasional, dilaksanakan di Balikpapan tanggal 12-15 Desember 2003 dengan thema "Dengan Lokasamgraha Kita Tingkatkan Kesadaran Humanisme Dalam Rangkaian Persatuan dan Perdamaian". Pesamuhan Agung yang dihadiri oleh seluruh organ Parisada Pusat (Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian), utusan Parisada Provinsi, oleh utusan organisasi, forum, lembaga, yayasan yang bernafaskan Hindu di Indonesia yang direkomendasikan oleh Parisada Pusat. Setelah menyerap aspirasi yang berkembang, dengan ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

I. TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UU ; 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

a. Materi rekomendasi RPP Pendidikan agama pada jalur pendidikan formal.

1) Dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat Dasar, secara eksplisit agar dicantumkan, dalam RPP bahwa untuk daerah-daerah tertentu yang memungkinkan agar pemerintah menyelenggarakan Sekolah Dasar Negeri yang bernuansa Hindu yang disebut Adi Widyalaya dan Sekolah Menengah Pertama yang bernuansa Hindu yang disebut Madyama Widyalaya.

2) Dalam penyelenggaraan Pendidikan tingkat menengah, secara eksplisit agar dicantumkan dalam RPP bahwa untuk daerah-daerah tertentu yang memungkinkan agar pemerintah menyelenggarakan Sekolah Menengah Umum Negeri yang bernuansa Hindu yang disebut Utama Widyalaya.

3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan tingkat menengah, secara eksplisit dicantumkan dalam RPP bahwa untuk daerah-daerah tertentu yang memungkinkan agar pemerintah menyelenggarakan pendidikan tinggi negeri yang bernuansa Hindu yang disebut Maha Widyalaya.

4) Untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang bernuansa Hindu seperti tersebut pada butir-butir (1), (2) dan (3) di atas pemerintah wajib menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis tentang tata cara pendirian, pengelolaan dan kurikulum Widyalaya sesuai dengan jenjangnya masing-masing.

5) Dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi yang tidak memungkinkan penyelenggaraan pendidikan Widyalaya, maka siswa/Mahasiswa beragama Hindu dapat mengikuti program pendidikan di SD, SLTP, SMU/SMK dan pendidikan tinggi. Sesuai dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 butir a, agar dituangkan dalam kebijakan publik secara tegas dan jelas agar setiap siswa yang beragama Hindu dalam satu pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran pendidikan agama Hindu dan dapat diangkat Pendidik (Guru Agama Hindu) pada setiap satuan sekolah tersebut.

b. Sehubungan dengan rekomendasi kepada pemerintah (pada butir a diatas), Pesamuan Agung memberikan mandat kepada Pengurus Harian Parisada Pusat untuk :

1) Melakukan kordinasi dengan pemerintah / instansi terkait untuk memastikan agar usulan pada butir a di atas terakomodasi dalam PP tentang pendidikan agama pada jalur pendidikkan formal.
2) Mempersiapkan usulan substansi materi juklak dan juknis pendirian, pengelolaan dan kurikulum sekolah umum yang bernuansa Hindu (Prawidyalaya, adiwidyalaya, madyawidyalaya, utamawidyalaya dan mahawidyalaya).

c. Materi rekomendasi RPP.pendidikan keagamaan pada jalur pendidikan formal dan non formal sebagai berikut :

1) Pasraman, pesantian dan pasraman kilat adalah bentuk pendidikan keagamaan Hindu secara nyata telah ada dan berkembang dikalangan masyarakat Hindu yang bertujuan menanamkan kepada peserta didik Sradha (Keimanan), bhakti (ketakwaan) kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Pasraman.menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk TK (Pratama Bala Wikasa ), SD (Adi Bala Wikasa), SMP (Madya Bala Wikasa), SMA (Yowana Bala Wikasa) dan perguruan tinggi (Maha Wikasa). Guna mengembangkan keterampilan dan kemampuan untuk menjadi ahli agama Hindu sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
3) Pesantian menyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis keagamaan dalam bentuk pelatihan disiplin rohani pembacaan kitab suci Veda, dharma gita, seni sakral, yang peserta didiknya yang terdiri dari remaja, pemuda dan dewasa dari segenap lapisan Hindu.
4) Pasraman kilat menyelenggarakan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat pada saat libur sekolah.

d. Sehubungan dengan rekomendasi kepada pemerintah ( pada butir c di atas ). Pesamuan agung memberikan mandat kepada Pengurus Harian Parisada Pusat untuk :

1) Melakukan kordinasi dengan pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan agar usulan substansi pada butir c. di atas terakomodasi dalam PP tentang pendidikan keagamaan.
2) Mempersiapkan usulan materi juklak dan juknis pendirian, pengelolaan dan kurikulum pasraman, pesantian dan pasraman kilat.
3) Secara intern di dalam melakukan sosialisasi tentang pendidirian, pengelolaan dan kurikulum pasraman, pesantian dan pasraman kilat, demi mantapnya penyelenggaan pendidikan keagamaan Hindu dikalangan masyarakat Hindu. Melakukan pelatihan-pelatihan manajemen pasraman bagi pengelola pasraman, pelatihan guru-guru pasraman dan tenaga kependidikan pasraman.


II. KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME (KKN)

Ada informasi tentang politikus dan birokrat yang memanfaatkan institusi keagamaan untuk kedok berlindung dari kasus korupsi yang membelitnya. Ada pula informasi yang menyorot Parisada dan rohaniawan Hindu kurang berperan proaktif maupun aktif terhadap fenomena KKN dan kekerasan politik yang sudah maupun terus berlangsung sampai sekarang.

Belajar dari kearifan dalam ajaran agama (Hindu), pertanyaan-pertanyaan kritis terhadap Parisada dan rohaniawan Hindu khususnya, mestinya dijadikan dasar untuk introspeksi. Parisada memang mesti punya jiwa besar untuk mengakui masa lalunya, ketika oknum politikus masuk ke institusi ini dan membawa Parisada condong ke partai politik tertentu, kemudian mengoreksi dan membenahinya agar menjadi institusi pengayom umat Hindu, bukan institusi pengayom oknum-oknum yang korup. Memang tidaklah tepat membawa Parisada condong pada kekuatan politik tertentu, karena institusi ini bukan institusi politik praktis seperti halnya partai politik. Namun, tidaklah tepat kalau Parisada dan rohaniawan Hindu tidak mau tahu terhadap urusan dan masalah-masalah KKN dan politik, karena di dalamnya terdapat masalah-masalah moral dari umat Hindu dan umat manusia. Korupsi misalnya, meskipun menyangkut masalah hukum dan politik, para pelakunya adalah orang-orang yang tidak lagi mengindahkan ajaran dan moral agama. Maka bilamana Parisada dan rohaniawan Hindu mengambil peran proporsional untuk meluruskan hal itu, rasanya tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Salah satu titik tolak pembentukan karakter dan moral manusia menurut Hindu tercakup dalam ajaran tentang dharma (idealisme, visi kemanusiaan), artha (ekonomi, materi), dan kama (ego,nafsu). Dharma mencakup visi tentang tujuan hidup manusia, yakni moksartam jagadhita ya ca iti dharmah, yang pencapaiannya haruslah dengan jalan yang sesuai dengan tatakrama sosial maupun politik.

Kalau kita merujuk pada epos Mahabharata, turunnya sejumlah rohaniawan dalam pertempuran Bharatayuda – terlepas di mana mereka berpihak, entah Korawa ataukah Pandawa – seperti Bagawan Drona, Kripacarya, Bagawan Bhisma, dan lain-lain, merupakan satu petunjuk bahwa pada detik-detik yang genting rohaniawan bisa "mengangkat senjata". Tentunya saja, mestinya para rohaniawan mengangkat senjata untuk membela dharma serta pihak yang bertempur di jalan dharma, bukan sebaliknya. Kondisi Indonesia pada umumnya – di mana tercakup juga umat Hindu di dalamnya – yang carut marut oleh praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, menunjukkan dedikasi moral yang luar biasa. Karena sedemikian parahnya, seakan-akan tidak ada cara untuk melakukan pembenahan dan membiarkan saja proses pemerosotan dan pembusukan itu berlangsung. Seharusnya, pada situasi genting dan berat seperti inilah para rohaniawan dan institusi agama turun tangan untuk meluruskan praktek-praktek politik yang bengkok dan melintas di jalan adharma.

Masalah korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa di negeri ini. Meski Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah mengamanatkan agar penyelenggaraan negara lebih gencar memberantas korupsi, namun praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidaklah menjadi surut. Hal ini sangat mencemaskan untuk kelangsungan bangsa, dan tidak mustahil kalau praktek-praktek KKN tak bisa dikurangi dan diberantas, maka bangsa ini akan kembali mengalami berbagai krisis, utamanya krisis ekonomi.

Parisada sebagai majelis umat Hindu harus menempatkan diri sebagai lembaga moral dalam pemberantasan KKN ini. Sebagai lembaga moral, Pesamuhan Agung Parisada mendesak kepada aparat penegak hukum untuk lebih giat dalam memberantas KKN. Sementara itu Pesamuhan Agung Parisada mengajak kepada seluruh umat beragama, khususnya umat Hindu untuk menjauhi praktek-praktek KKN, dan hendaknya memberi teladan untuk hidup di jalan dharma, dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, dan melebar ke lingkungan terdekat serta masyarakat luas. Dengan memberikan teladan hidup bersih yang sejalan dengan dharma ini mudah-mudahan ikut memberi warna kepada masyarakat dan bangsa Indonesia untuk memberantas praktek-praktek KKN.

Semua dimulai dari atas seperti dengan sangat tepat dikatakan dalam Bagavad Gita (III, 21) : "apapun yang dikerjakan oleh orang besar, hal yang sama juga dikerjakan oleh orang lain. Kaidah yang bagaimanapun yang dia tetapkan, dunia akan mengikutinya. (Orang-orang biasa akan meniru standar yang ditetapkan oleh mereka yang terpilih)"

Canakya Nitisastra Bab 16, sloka : 11

Ati – klesena ye artha dharmasyah – karmena tu.

Satrunam prani pratena artha te me bhavantu me


Terjemahan :

Harta yang didapat dengan penuh kesulitan, yang diperoleh dengan cara menentang kebenaran, dan diperoleh dengan cara membujuk musuh, harta seperti itu bukanlah harta milikku dan janganlah menjadi milikku


Sarasamuscaya sloka :

12. Karmathau lipsamanastu dharmamevaditascaret, Nahi dharmamadapetyarthah kamo vapi kadacana.


Terjemahan :

Pada hakekatnya, jika artha dan kama dituntut, maka seharusnya dharma dilakukan lebih dahulu, tak tersangsikan lagi, pasti akan diperoleh artha dan kama itu nanti, tidak akan ada artinya, jika artha dan kama diperoleh menyimpang dari dharma.


149. ye dhananyahpakarsanti narah svabhalamasritah,
na hared dharmakamam ca pramusanti na samsayah


Terjemahan :

Jika ada orang yang mendapatkan kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya, dan banyak pengikutnya, malahan bukan hanya harta kekayaan hasil curiannya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha, dan kama itu turut terampas karena perbuatannya.


263. yertha dharmena te labhya ye’ dharmena dhigastu tan,
dharmam vai sasvatam loke na jahyadharthakamksaya


Terjemahan :

Apabila artha itu diperoleh berlandaskan dharma, labha namanya, sungguh-sungguh mengalami kesenangan orang yang memperoleh hartha itu, tetapi jika arta itu diperoleh dengan adharma, merupakan noda artha itu, dihindari oleh orang yang berbudi utama, oleh karena itu janganlah bertindak menyalahi dharma jika anda berusaha menuntut sesuatu.


266. yer thah klasena mahata dharmasyatikramena va arerva pranipatena ma sma tesu krtha manah


Terjemahan :

Adalah uang yang diperoleh dengan jalan jahat, uang yang diperoleh dengan jalan melanggar hukum ataupun uang persembahan musuh, uang yang demikian halnya hendaknya jangan diangan-angankan / dipikirkan.


Demokrasi menjadi dikacaukan dengan tiadanya kepercayaan kepada para pemimpin. Bhagawad Gita menunjukkan bahwa para pemimpin adalah pembuat jalan yang meniti jalur yang juga akan diikuti oleh orang-orang biasa. Cahaya biasanya datang melalui pribadi-pribadi yang telah maju (pengetahuan mereka) di dalam suatu masyarakat. Mereka melihat cahaya pada ketinggian gunung ketika kawan-kawan mereka masih tertidur pada lembah di bawah. Mereka adalah "garamnya" dari kelompok manusia ketika mereka memproklamirkan keagungan dari cahaya, beberapa orang akan memahaminya dan secara perlahan akan mengikuti mereka.

Pemberantasan KKN tidak mungkin dilakukan dari bawah. Hanya mungkin oleh suatu pemerintahan yang dipimpin oleh orang-orang yanh bersih. Orang yang bersih yang menjalankan pemerintahan tertentu sajalah berada di bawah pimpinan tertinggi yang bersih juga. Hanya pemerintahan yang demikian yang akan sanggup menjalankan agenda pemberantasa KKN dengan tepat guna dan berdaya guna. Jalan lain tidak mungkin.

Suatu pemerintahan bisa saja menutupi borok mereka dengan berbagai propaganda akan tetapi intinya adalah tetap pemerintahan yang demikian tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sebab seni memerintah bukanlah dengan membuat propagandaakan tetapi memulai dengan contoh dan dengan keteladanan. Hanya orang-orang yang benar-benar bersih yang sanggup memberi keteladanan yang bersih.

Suatu hal yang juga sangat penting adalah mengenai satsanga, yang memang sangat ditekankan dalam Yoga Vasistha. Bergaul atau sering bersentuhan dengan orang yang tidak benar (bad company) sangat tidak dianjurkan. Orang-orang yang korup pastilah bergaul dengan orang-orang yang memiliki kecenderungan sifat yang sama.

Memperhatikan uraian di atas, Pesamuhan Agung mendesak pemerintah untuk membersihkan dirinya terlebih dahulu, dan kepada umat Hindu yang berada di birokrasi untuk melaksanakan ajaran moral dan etika Hindu.

Pesamuhan Agung juga merekomendasikan agar segenap fungsionaris Parisada dalam semua tingkatan agar melakukan berbagai upaya dalam mewujud nyatakan prinsip-prinsip tersebut di atas, antara lain dengan cara :

1. Parisada agar terus menerus menggali prinsip-prinsip ajaran Hindu tentang pemberantasan KKN lalu disosialisasikan kepada umat melalui media massa dan buku-buku yang diterbitkan.
2. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, terutama lembaga-lembaga anti korupsi guna menambah wawasan dan semangat dalam pemberantasan KKN.
3. Membuat program dan tindakan nyata tentang upaya pemberantasan KKN seperti: melakukan kajian sosiologis dan yuridis atas fenomena KKN, menyelenggarakan seminar dan diskusi serta menyelipkan prinsip-prinsip anti KKN dalam setiap dharma wacana dan dharma tula.
4. Jika situasi dan kondisi memungkinkan, maka Parisada membentuk sendiri lembaga anti KKN, setidak-tidaknya mendorong kelahiran lembaga anti KKN sebanyak-banyaknya.
5. Sebagai lembaga moral, Parisada hendaknya aktif mengeluarkan statemen normatif terhadap berbagai persoalan dan kasus-kasus KKN yang menarik perhatian masyarakat yang sedang terjadi, sebagai wujud nyata atas kepedulian dan dukungan atas pemberantasan KKN.
6. Pesamuhan Agung merekomendasikan agar Parisada mulai memikirkan dan membahas tentang kemungkinan perlunya Bhisama anti KKN.

III. POLITIK

Ada kecendrungan umat Hindu menghindari politik. Karena memandang politik itu kotor. Politik berhubungan dengan kekuasaan dan pengelolaan negara. Menghindari politik tentu akan sangat merugikan umat Hindu sendiri. Yang diperlukan sekarang ini sebenarnya ialah paradigma baru di dalam berpolitik yaitu bahwa politik itu adalah pekerjaan mulia, pengabdian, dan pengorbanan. Bahwa berpolitik itu bukan untuk cari makan atau cari kekayaan. Dengan memunculkan paradigma baru ini diharapkan masalah negara ini bisa dibereskan. Sebab hal inilah sebenarnya niyatam karma, jalan kewajiban yang harus dititi oleh para pemimpin seperti yang dinyatakan didalam Bhagavad Gita.

Di dalam Bhagavad Gita (III, 19) juga dibahas dengan jelas sifat yang melatar belakangi seorang pemimpin : bahwa dia haruslah berbuat sesuatu tanpa pamrih, dilandasi oleh semangat untuk berkorban dan tanpa tujuan apapun yang bersifat pribadi. Yang terakhir, ia harus bekerja dengan pandangan mengenai pemeliharaan dunia (lokasamgraha). Mahatma Gandhi menerjemahkan hal ini ke dalam sarvodaya, kemakmuran untuk semua, sebagai tujuan politiknya.

Di dalam Mahabharata (Santiparva VII, 1) dijelaskan sikap Prabhu Janaka dari Mithila mengenai harta, "Tiada terbataslah sesungguhnya kekayaanku, akan tetapi tiada satupun adalah milikku. Apabila seluruh Mithila terbakar, maka apapun punyaku tiada satupun yang ikut hangus."

Sehubungan dengan itu, Pesamuhan Agung menganjurkan agar:

1. Umat Hindu aktif dalam kehidupan berpolitik dengan berpedoman pada cahaya moral dan etika Hindu.
2. Umat Hindu boleh berbeda aspirasi politik, namun aspirasi tersebut tidak menyebabkan perpecahan umat.
3. Bagi politisi Hindu yang memperjuangkan kepentingan partai politiknya agar selalu ingat dengan kepentingan umat Hindu.
4. Bagi umat Hindu, hendaknya dalam setiap prilakunya senantiasa berpedoman pada ajaran yang terdapat dalam kitab suci Veda.

IV. PEMILU

Pemilu 2004 adalah pemulihan umum yang sangat penting dan strategis, karena Pemilu inilah yang akan menentukan nasib bangsa ke depan, apakah bisa keluar dari krisis berkepanjangan atau tidak. Untuk pertama kalinya diperkenalkan pemilihan yang tidak saja mencoblos tanda gambar partai, tetapi juga mencoblos langsung wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Juga untuk pertama kalinya dilaksanakan pemilihan presiden secara langsung.

Pemilu 2004 juga masih menganut Pemilu Multi Partai, yang diikuti oleh 24 partai politik. Parisada sebagai majelis agama Hindu dan lembaga moral tidak ingin mengarahkan umat Hindu untuk memilih partai tertentu, karena itu akan bertentangan dengan azas pemilu itu sendiri yang bebas, langsung, umum dan rahasia. Juga akan bertentangan dengan hak rakyat untuk menentukan sendiri pilihannya. Namun, Pesamuhan Agung Parisada mengajak seluruh umat Hindu untuk mempertimbangkan partai-partai yang mempunyai flat form kebhinekaan dan menghormati keberagamaan.

Dalam hal berbeda pilihan, sesuatu yang sangat dihormati oleh undang-undang dan juga ajaran agama, Pesamuhan Agung Parisada meminta kepada umat Hindu untuk tetap mempertahankan kerukunan itern umat. Berbeda pilihan bukanlah menjadi lawan, tetapi hanya berbeda dalam memilih tempat mengabdi dan berjuang. Karena itu umat Hindu diharapkan tetap hidup damai dalam kekeluargaan yang saling asah, saling asih dan saling asuh dengan konsep menyama-braya (persaudaraan). Hindari pertentangan dan pertengkaran yang tidak perlu, apalagi sampai gontok-gontokan hanya karena berbeda pilihan partai. Sebaliknya, tetap rukun dan tetap bersatu dalam perbedaan. Berilah contoh baik mengenai kerukunan yang selama ini bisa kita banggakan bersama dalam masyarakat yang berbudaya agama Hindu.

Umat Hindu dapat mengoptimalkan suaranya dengan memberikan dukungan kepada calon-calon legislatif yang beragama Hindu dari partai politik manapun asalnya dengan tetap melakukan komunikasi dan koordinasi yang inteksif.

Khususnya untuk umat Hindu yang duduk di badan legislatif maupun perwakilan daerah dari hasil Pemilu 2004 ini, Pesamuhan Agung Parisada mengharapkan agar memperjuangkan kepentingan umat Hindu di lembaga-lembaga yang diwakili, meskipun keterwakilannya atas perjuangan lewat partai.

V. PARIWISATA

Manfaat yang paling besar dari industri pariwisata adalah banyaknya tenaga kerja yang bisa diserapnya. Pariwisata selalu menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dibandingkan dengan industri yang lainnya. Bali sungguh merasakan hal ini dan pada saat ini juga Bali merasakan bagimana akibat perekonomian (lokal) karena menurunnya secara drastis kegiatan pariwisata.

Akan tetapi ada satu hal yang juga penting yaitu bahwa untuk membawa keuntungan langsung dari industri pariwisata, yang seharusnya dikembangkan adalah pariwisata rakyat. Yang dimaksud adalah rakyat terlibat secara langsung bukan saja sebagai penyedia tenaga kerja akan tetapi juga sebagai penyelenggara-nya. Pembangunan sarana pariwisata seharusnya menekankan peranan rakyat setempat persis seperti ketika pertama kali Kuta mulai membangun. Yang pertama membangun hotel atau restoran adalah penduduk setempat dimana hal ini berkembang lama sebelum "modal besar" masuk. Keuntungan dari pembanguann yang demikian adalah bahwa manfaatnya jauh lebih dirasakan oleh masyarakat bawah. Yang memperoleh keuntungan dan manfaat adalah pemodal setempat dan mereka juga akan membelanjakan keutungan ini ditempat yang sama dan bukan yang jauh, seperti kalau pemilik Hotel atau Restoran itu berasal dari luar.

Yang juga harus diperhatikan adalah agar dimasa depan pemerintah memiliki suatu strategi pariwisata yang benar sehingga ada pemerataan secara wilayah dalam membagi kemakmuran ini, sehingga ada pembagian yang lebih merata (enquitable). Disamping itu juga, hal ini sangat penting sebab andaikata kecenderungan ini dibiarkan maka akan dikurung oleh Kabupaten lainnya yang perolehannya tidak seberapa.

Bali dengan budayanya yang bersumber dari agama Hindu menjadi pusat idustri pariwisata Indonesia. Bali masih dikategorikan sebagai salah satu tujuan wisata yang paling menarik di dunia.

Telah disepakati sejak awal ketika Bali akan dibangun sebagai tujuan utama pariwisata budaya. Pariwisata dimana nilai-nilai budaya Bali dan agama Hindu akan dikedepankan.

Berkaitan dengan konsep pariwisata budaya ini, Pesamuhan Agung menghimbau kepada para pelaku pariwisata di Bali, agar masyarakat Bali bertindak sebagai tuan rumah yang ramah dan bermartabat. Para pelaku pariwisata, khususnya dan umat Hindu di Bali pada umumnya agar tidak mengeksplorasi ritual agama, misalnya membuat upacara hanya untuk sekedar sebagai hiburan turis: menentukan batas-batas sampai dimana turis boleh masuk pura, melarang turis masuk sampai utama mandala, melarang turis melakukan aktifitas diantara umat Hindu yang sedang bersembahyang, kecuali turis tersebut juga bersembahyang.

VI. BANTEN

Upacara (yajna) adalah pilar yang keenam dari dharma seperti dikatakan didalam Atharva Veda XII, 1, 1. banten juga adalah persembahan yajna. Didalam Gita X, 25 Sri Krisna bersabda bahwa dari semua persembahan, Aku adalah sembah meditasi yang hening (yajnanam japayajno’smi). Akan tetapi selera dan kecenderungan setiap orang tidak sama. Di dalam agama Hindu, semuanya diakomodasikan dengan baik, seperti dengan jelas dikatakan oleh Abinash Chandra Bose didalam The Call of the Veda :

"Yajna adalah upacara Veda dengan memberikan persembahyangan didalam api yajna yang dinyalakan diatas altar. Upacara yang lain adalah persembahan air Soma. Apapun nama dewata yang disembah, upacaranya sama saja.

Upacara Veda sangat indah, disertai dengan nyanyian (irama Sama Veda sangatlah musikal) dan juga peran (acting). Ada upacara sederhana untuk yajna rumah tangga (agnihotra), ada juga yajna besar di dalam hubungannya dengan musim, di tempat terbuka dan dihindari banyak orang.

Warna politik diberikan kepada upacara misalnya didalam institusi asvameda (upacara kurban kuda yang biasanya didahului oleh tantangan kepada negara tetangga didalam turnamen adu senjata) dan rajasuya (yang biasanya dimanfaatkan oleh raja diraja untuk memperoleh penghormatan dari jajahannya). Karena institusi umum yang besar, yajna mengembangkan upacara yang menambah menariknya sisi seremonial dari sembah ini. Bahagian yang formal dari sembah ini akhirnya dikenal dengan nama karmakanda, yaitu "bahagian tindakan" dari agama.

Gagasan mengenai yajna akhirnya diperluas dengan diterimanya sistim mahayajna sebagai tambahan dari agnihotra yang biasa diselenggarakan seperti pengajaran Veda (brahmayajna), pelayanan kepada tamu (nriyajna), menghaturkan santapan kepada makhluk yang lebih rendah (bhutayajna) dan pelayanan atau persembahan kepada leluhur (pitriyajna) diakui sebagai mahayajna.

Bhagavad Gita dengan caranya yang luar biasa membedakan semangat yajna dari bentuk-bentuknya. Apabila semangatnya diterima maka bahagian material dari yajna yang berhubungan dengan api, minyak, persembahan, bisa diartikan secara harfiah tetapi juga secara simbolis dan figurative. Bahkan didalam Veda kita melihat yajna dijalankan didalam arti figurative-nya. Perohanian gagasan yajna adalah menjaga keserasian gagasan pemikiran Hindu. Institusi yajna sebagai upacara (ritual) memiliki kekhususannya sendiri. Disatu pihak dia menekankan unsur yang nyata dari agama Veda. Kesan megah dari kobaran api, aroma yang manis dari gehi yang terbakar, sesajen dan persembahan makanan, soma yang dilumatkan dan semua bahagian dari yajna memiliki akibat langsung dan menyucikan terhadap para penyembahnya. Dan tindakan para pinandita-nya, nyanyian dan musiknya serta tindakan bersama yang membawa permohonan yang segera, tentunya memiliki nilai yang tidak kecil."

Hal-hal yang disampaikan diatas memang cocok untuk memberikan gambaran suasana di Bali dan pemecahannya, yaitu kita juga dibenarkan untuk menjalankan yajna yang simbolis dan figurative. Dilihat dari segi upacara, Hindu memang demikian, baik di India atau dimana saja. Hanya di Bali pengembangannya menjadi terlalu jauh, dimana satu tattva dikembangkan menjadi berbagai hal dan setiap sub-bahagian dijabarkan lagi menjadi hal yang lebih rinci. Canang sari, daksina, gayah dan lain-lain tentulah hasil penjabaran seperti itu.

Pengembangan yang terlalu jauh ini membawa konsekwensi menjadi demikian banyak dan beragamnya sesajen, yang pada akhirnya menjadikannya sudah tidak segar lagi. Padahal, di dalam setiap upacara bahkan juga upacara Ruwat yang masih berjalan di Jawa pada saat ini, prasadam, surudan atau sesajen yang telah dihaturkan menjadi rebutan umat pada saat upacara telah selesai. Semuanya bisa dimanfaatkan dan dianggap sebagai sesuatu yang memiliki tuah dan dibawa pulang. Hal ini berlainan dengan upacara di Bali dimana, karena terlalu banyak dan dengan bahan-bahan (buah, kembang, dedaunan, dll) yang dibagi/dipotong-potong, menjadikannya semakin cepat rusak dan tidak layak untuk di"surud", apalagi untuk persembahan.

Pesamuhan Agung merekomendasikan, seharusnyalah setiap persembahan, dibuat dari bahan yang segar, sederhana dan seminimal mungkin sesuai dengan sastra, sehingga sehabis upacara layak menjadi surudan/prasadam. Keharusan membuat persembahan/banten dengan bahan yang segar akan dengan sendirinya membawa kepada penyederhanaannya. Pembuatan isi banten/persembahan dengan bahan-bahan yang segar dengan sendirinya akan membawa kepada penilaian ulang tentang cara-cara pembuatannya. Semua ini tetap akan membawa kita kepada jiwa dari setiap pembaharuan agama, bahwasannya, hanyalah hal-hal yang cohenret dengan apa yang diajarkan di dalam Veda sajalah yang patut dipertahankan.


VII. JUDI DAN TAJEN

Ada gejala judi khususnya tajen semakin semakin merajalela di Bali. Ini memberi citra buruk kepada Bali yang mayoritas beragama Hindu. Sering digelarnya tajen dengan segala bentuk permainan judi di areal Pura seolah-olah memberi kesan Hindu membenarkan judi. Karena judi tajen sering dikaitkan dengan "tabuh rah".

Pesamuhan Agung menghimbau kepada para pemuka agama, para Sulinggih dan Pinandita untuk mendifinisikan kembali makna "tabuh rah" dan memberikan penjelasan serta penyadaran kepada umat Hindu, bahwa judi apapun bentuknya, termasuk tajen adalah dilarang oleh agama apalagi dilaksanakan ditempat-tempat suci dan hari-hari raya keagamaan. Judi telah merusak moral dan etos kerja serta menghancurkan ekonomi masyarakat, dalam hal ini masyarakat Hindu.

Kepada para penegak hukum dihimbau untuk menindak tegas para bebotoh/penjudi dan memberikan hukuman yang berat sehingga memberikan efek menjerakan pada bebotoh/calon bebotoh.

Pemberantasan judi memang memerlukan upaya keras dan berkelanjutan. Untuk tahap awal agar diupayakan areal Pura bebas dari judi dalam bentuk apapun.


VIII. PEMANFAATAN PURA

Pura memiliki banyak fungsi. Di samping fungsi utamanya sebagai tempat persembahyangan, pura juga sebagai tempat pengembangan seni budaya dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun demikian Pesamuhan Agung memberikan mandat kepada Parisada Pusat dan Daerah agar menolak upaya-upaya yang bertujuan untuk menjadikan Pura (tempat Sembahyang) umat Hindu sebagai Cagar Budaya atau Warisan Budaya Dunia dan sejenisnya.

Di luar Bali, Pura juga merupakan tempat pendidikan sekolah minggu agama Hindu bagi anak-anak dari tingkat SD sampai SMU. Bahkan sekarang ini di beberapa Pura telah berdiri Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH). Sedangkan dilain pihak, ada beberapa pura yang untuk sementara waktu belum difungsikan sebagaimana mestinya karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, seperti halnya terjadi di Negara Timor Leste. Untuk itu Parisada baik melalui Pemerintahan RI maupun melalui berbagai jalur yang legal, hendaknya segera mencari jalan keluar dan menangani masalah Pura tersebut atas dasar ajaran Agama Hindu.

Masih di luar Bali, Pura telah menjadi pusat kegiatan sosial masyarakat Hindu, antara lain sebagai tempat arisan. Tapi sampai saat ini masih ada keraguan dikalangan umat Hindu apakah boleh mengadakan upacara Manusa Yajna, di Wantilan yang terletak di jaba sisi Pura? Di beberapa Pura telah diperbolehkan untuk menggunakan Wantilan yang terletak di jaba sisi pura sebagai tempat pelaksanaan upacara Manusa Yajna seperti upacara "Raja Sewala" , Potong Gigi dan Upacara Wiwaha serta resepsi perkawinan. Tetapi peserta Pesamuhan Agung tetap menolak apabila Pura dipakai untuk kegiatan Politik dan bisnis Pariwisata.

Pesamuhan Agung menghimbau agar para pengelola Pura, Banjar, Para Sulinggih dan Pinandita, mengijinkan wantilan atau bangunan yang ada di jaba luar lingkungan Pura digunakan sebagi tempat kegiatan Manusa Yajna. Pesamuhan Agung menghimbau agar pemerintah khususnya Pemda Bali memperhatikan dan sekaligus menertibkan berbagai pembangunan tempat ibadah di luar agama Hindu, agar tidak melanggar berbagai peraturan yang terkait.


IX. KESETARAAN JENDER

Pendapat Hindu mengenai kaum wanita adalah sesuatu yang dimuliakan. Dia menganggap perempuan sebagai tenaga bantuan dari kaum laki-laki di dalam semua pekerjaannya (sahadharmini). Sayana didalam bashya-nya mengenai RgVeda V. 61. 8 mengatakan bahwa istri dan suami karena merupakan masing-masing setengah yang sama dari unsurnya adalah sama tinggi didalam segala hal; keduanya harus bersama dan mengambil peran yang sejajar di dalam semua pekerjaan, agama dan sekuler.

Hindu percaya kepada kekhususan sumbangan yang diberikan wanita kepada dunia. Dia memiliki tanggung jawab yang khusus dan tugas yang khusus. Selama anak-anak tidak bisa diturunkan dari langit dan harus dikembangkan di dalam tubuh ibunya, selama itu pula akan ada kewajiban khusus perempuan. Kode moralitas yang lebih keras yang dikenakan kepada wanita sebenarnya adalah pujian untuk kaum ini, sebab ini artinya diterimanya superioritas alamiah dari perempuan.

Penekanan perbedaan gender seperti di barat tidak dikenal di dalam agama Hindu. Susastera Hindu biasanya menyebut mengenai hal-hal yang umum saja, akan tetapi di dalam sejarah, perempuan juga berhak menjalani hidup sebagai brahmacarya atau membaktikan diri mereka untuk kebijakan suci (brahmavadini). Beberapa dari wanita yang dikenal dalam susastera pemula (Bhrad-aranyaka Upanisad misalnya) seperti Gargi menjalankan hidup sebagai Sanyasi, demikian juga Sulabha (di dalam Mahabharata) dan Sabari (di dalam Ramayana).

Penghormatan kepada perempuan juga bisa kita lihat dari kenyataan bahwa agama Hindu adalah satu-satunya agama yang sampai begitu jauh mengejawantahkan ke-Ibu-an dan Tuhan. Hari raya Durgha Puja Navaratri adalah Hari Raya Hindu terbesar dimana Tuhan disembah sebagai Ibu baik didalam wujud Sarasvati, Laksmi maupun Durgha.

Hubungan seseorang dengan ibunya adalah yang terdekat dan yang paling manis dari semua hubungan manusia. Ketika bayi lahir, kata pertama yang bisa diucapkan oleh seorang bayi adalah "Ma". Ketika seorang anak mencapai usia delapan tahun dan memulai kehidupan sebagai brahmacarya, sang ayah membisikkan Mantram Gayatri di telinga sang anak dan sesudah itu ibunya juga membisikkan bahwa sejak saat itu sampai dia berumur 24 tahu dia harus menganggap semua perempuan didunia ini adalah sebagai ibunya. Jadi penghormatan kepada perempuan sebagai ibu dan bukan perbedaan jender diantara lelaki dengan perempuan.

Karena itulah yang tidak bisa diterima di dalam pengajaran emansipasi dan moderenisasi adalah ketika perempuan bisa dikatakan telah kehilangan harga dirinya. Dia tidak menghormati individualitasnya sendiri dan keunikannya serta secara tidak sadar memberikan penghormatan kepada lelaki dengan cara menipu mereka. Dia cepat menjadi maskuli, mekanis dan bersifat kasar. Pencarian petualangan menuntun dia ke dalam pertentangan dengan sifat alamiahnya.

Namun demikian dalam praktek masih sering ditemukan diskriminasi terhadap perempuan. Di negara manapun status perempuan lebih rendah dari laki-laki dan terbelakang dalam bidang politik, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan bidang-bidang lain yang di anggap strategis, disamping itu ternyata perempuan juga belum menikmati hasil pembangunan.

Dalam bidang pendidikan, masyarakat Hindu di Bali masih ada kecendrungan untuk menomorduakan anak perempuan. Dari data sensus tahu 2000, tingkat buta huruf wanita adalah 23,2% sedangkan tingkat buta huruf laki-laki adalah 10,4%.

Pesamuhan Agung mendesak seluruh komponen bangsa untuk memberikan kesempatan yang sama kepada kaum wanita dalam bidang kehidupan sesuai dengan kemampuannya, antara lain, memberikan kesempatan yang sama kepada kaum wanita untuk berperan aktif dalam bidang pendidikan, politik, sosial budaya tanpa meninggalkan kodratnya sebagai seorang wanita.


X. MASALAH UNHI

Pesamuhan Agung memberikan rekomendasi kepada Parisada Pusat agar Parisada melalui berbagai komponen umat terutama Yayasan Pendidikan Widya Kerti mengusahakan semaksimalnya dalam pemilihan rektor UNHI agar terpilih seorang Rektor yang loyal profesional dan bermoral demi masa depan UNHI. Dengan demikian UNHI sebagai lembaga pendidikan tinggi yang misi dan tujuannya untuk mencerdaskan dan meningkatkan SDM Hindu yang bermoral dan berbudi luhur, agar bermanfaat untuk kepentingan umat Hindu, Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian UNHI dapat pula diharapkan kembali diminati oleh masyarakat. Parisada juga diminta untuk menyelamatkan seluruh aset-aset Yayasan Pendidikan Widya Kerti yang kini dipakai oleh UNHI, serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan yayasan beserta misi yang diemban yayasan.


XI. MASALAH ASET PARISADA (TANAH)

Informasi yang berkembang dimasyarakat dan disampaikan di forum Pesamuhan Agung bahwa sejumlah tanah yang dimiliki oleh Parisada, antara lain, tanah yang berada di sekitar kawasan Nusa Dua Bali seluas lebih kurang 8 hektar yang dahulunya di kelola oleh Yayasan Hindu Dharma. Untuk itu Pesamuhan Agung memberi rekomendasi kepada Parisada Pusat agar membentuk tim yang bertugas melacak keberadaan tanah-tanah tersebut dan memperjuangkan semaksimal mungkin dengan dukungan berbagai komponen umat Hindu agar tanah-tanah tersebut bisa kembali dimiliki oleh Parisada. Tim itu hendaknya terdiri dari unsur-unsur yang kompeten pada masalah tersebut, antara lain, dibidang hukum, finansial, ahli pertanahan. Tim ini agar melaporkan hasil temuannya selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.


XII. EVALUASI PROGRAM KERJA

Secara umum program kerja Parisada Pusat sudah terlaksana dengan baik namun ada beberapa bidang yang kurang penajaman seperti:

1. Bidang Keagamaan

a. Untuk meminimalkan umat Hindu pindah ke agama lain maka Parisada Pusat perlu:
1). Menerbitkan bhisama yang menentukan tentang standar yang sesederhana mungkin dalam pengadaan sarana upakara dan upacara.
2). Meningkatkan Sradha dan bhakti umat dengan cara lebih meningkatkan pendidikan agama yang telah ada, perlu meningkatkan usaha pengadaan dharma wacana/penerangan agama kepada umat dengan memobilisasi para sulinggih, pinandita sebagai pendharma wacana, karena beliau-beliau lebih dipercaya oleh umat dibandingkan lembaga-lembaga lain.

b. Untuk mempertahankan pulau Bali berpredikat sebagai pulau dengan simbul seribu pura bukan pulau seribu masjid atau gereja, maka lewat Parisada Pusat, Parisada Provinsi Bali supaya mengajak umat Hindu dan pejabat di Bali untuk ngeh terhadap gampangnya pendirian masjid maupun gereja di Bali. Persyaratan untuk mendirikan tempat ibadah SKB Mentri Dalam Negeri dan Departemen Agama supaya betul-betul diterapkan.
c. Parisada supaya menerbitkan bhisama yang mengatur tentang keserasian diantara kelima Yajna dalam melaksanakan Panca Yajna supaya umat tidak hanya mengutamakan Dewa Yajna, Manusia Yajna, Pitra Yajna, tapi melupakan Rsi Yajna. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung para sulinggih/pinandita dalam tugasnya sebagai pendharma wacana maupun pencerahan umat.


2. Bidang Organisasi

a. Agar Parisada Pusat mengusahakan secara serius untuk meninjau kembali peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya, agar umat Hindu dapat menggunakan tempat tersebut dalam rangka kegiatan keagamaan (misalnya candi prambanan)
b. Agar Parisada Pusat menyelesaikan/menuntaskan permasalahan yang ada antara Parisada Provinsi Bali dengan Pemda Bali dan Kanwil Departemen Agama Bali.
c. Agar Parisada Pusat mengusulkan kepada Presiden untuk meninjau kembali undang-undang perkawinan No.1 Th.74 dan PPnya agar pencatatan perkawinan umat Hindu dilaksanakan oleh Departemen Agama Cq Bimas Hindu dimasing-masing daerah.
d. Parisada Pusat agar menginstruksikan kepada Parisada Daerah untuk membentuk lembaga pendidikan baik formal/non formal.


3. Bidang Penerangan dan Pendidikan

a. Agar Parisada Pusat menghadap DPR RI untuk mengusulkan pengalokasian pengangkatan guru agama Hindu berdasarkan prosentase jumlah umat di masing-masing provinsi.
b. Parisada Pusat supaya menginstruksikan agar Parisada Daerah dapat mendirikan pasraman, pesantian, TK, SD, SLP, SMU dan sebagainya.


4. Bidang Sosial Budaya

Parisada Pusat agar menginstruksikan kepada Parisada Daerah untuk menghormati nilai-nilai budaya di daerah yang bersangkutan; misalnya pembangunan tempat ibadah/Pura dengan tidak meninggalkan ciri khas budaya setempat.


5. Bidang Penelitian dan Pengembangan

Agar Parisada Pusat mengkaji dan membuat target yang dapat diukur dalam agama Hindu. Misalnya terjemahan kitab suci Veda dan lain-lain.

6. Bidang Badan, Lembaga, Yayasan, dan Tim.

a. Meningkatkan nilai aset ekonomi Yayasan Parisada Pusat dimasa yang akan datang berdasarkan masukan Parisada Daerah yang berpotensi.
b. Meningkatkan kinerja lembaga yang telah terbentuk
c. Agar Parisada Pusat selalu memonitor perkembangan lembaga/badan/ yayasan/tim yang telah dibentuk.
d. Mekanisme penggalian dana punya dikaitkan dengan perayaan hari-hari raya terutama pada hari raya Nyepi/Tawur Kesanga.

Om Santih, Santih, Santih

Sumber : http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=182&Itemid=56

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami Mohon kesediaannya anda untuk memberi komentar, Terima Kasih

 
web tracker